Bongkar Dugaan Limbah, 5 Perusahaan di DAS Brantas Masuk Pengawasan KLH/BPLH

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) (source: kemenlh.go.id )

kuncen.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menurunkan tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk mengawasi aktivitas industri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas pada 20–23 Agustus 2025.

Dari hasil pengawasan, tim menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius yang berpotensi merusak kualitas air Sungai Brantas dan anak-anak sungainya, yang merupakan sumber utama kehidupan masyarakat Jawa Timur.

PT Energi Agro Nusantara, pengawas menemukan perluasan lahan tanpa perubahan dokumen dan persetujuan lingkungan. Limbah berupa pupuk hayati, mesin produksi, serta instalasi pengolahan air langsung dibuang ke sungai sekitar.

Pembuangan limbah ke Sungai Ngares dan Sungai Jinontro dinilai berpotensi mencemari ekosistem air. Hal ini menunjukkan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap standar baku mutu lingkungan yang berlaku.

Tim PPLH juga mendapati PT Molindo Raya Industrial membangun pondasi tangki etanol tanpa persetujuan lingkungan. Perusahaan menambah unit baru di luar dokumen UKL-UPL 2016, termasuk pabrik CO₂ dan fasilitas DDGS.

Selain pembangunan ilegal, PT Molindo tidak memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengganggu kualitas air di wilayah DAS Brantas.

Berbeda dengan lainnya, PT Etanol Ceria Abadi diketahui sudah berhenti beroperasi. Perusahaan ini tidak lagi menghasilkan limbah cair, meskipun tetap masuk dalam pengawasan untuk memastikan tidak ada dampak sisa.

Di pabrik gula PT Sinergi Gula Nusantara (PG Ngadiredjo, Kediri), pengawas menemukan ketiadaan izin teknis terkait baku mutu limbah domestik. Pelanggaran ini terjadi di fasilitas sanitasi pekerja, masjid, dan perkantoran.

PG Ngadiredjo juga belum melakukan pengambilan sampel kualitas udara ambien. Kewajiban ini penting untuk memastikan aktivitas pabrik tidak memperburuk kondisi udara di sekitar lingkungan.

Di pabrik gula PG Gempolkrep, pelanggaran terlihat dari ketiadaan ruang khusus penyimpanan abu ketel. Abu justru ditempatkan di kolam penampungan air dari wet scrubber, berisiko mencemari lingkungan.

Selain itu, dokumen teknis penyimpanan limbah B3 PG Gempolkrep belum terintegrasi dalam persetujuan lingkungan. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem pengelolaan limbah berbahaya di perusahaan tersebut.

Deputi Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan DAS Brantas adalah sumber kehidupan jutaan masyarakat. Perusahaan wajib patuh pada dokumen lingkungan atau menghadapi sanksi hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, PPLH memasang papan peringatan dan garis pengawasan di empat perusahaan. Langkah ini menjadi sinyal awal sebelum sanksi lebih keras diberlakukan bila pelanggaran berlanjut.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan, Ardyanto Nugroho, menekankan tindakan seperti penutupan saluran limbah atau pemasangan tanda pengawasan hanyalah langkah awal. Evaluasi ketat dan sanksi menunggu bila perbaikan nyata tidak dilakukan.

KLH/BPLH memastikan pengawasan ini adalah bentuk keseriusan negara menjaga DAS Brantas. Sumber daya air vital ini harus dilindungi agar tetap menopang kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur di masa kini dan mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *